Jakarta – Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC) resmi merilis pedoman baru terkait pinjaman kripto pada 5 September 2025. Aturan ini bertujuan menekan praktik berisiko, melindungi investor, serta menjaga stabilitas pasar aset digital.
Dalam kebijakan terbaru, FSC:
- Membatasi suku bunga pinjaman.
- Melarang leverage berlebihan.
- Hanya mengizinkan 20 aset kripto teratas sebagai jaminan.
- Memperketat pengawasan terhadap pinjaman yang didanai perusahaan.
Regulator memperkirakan aturan ini akan menurunkan volume pinjaman berimbal hasil tinggi dalam jangka pendek, namun di sisi lain dapat menarik minat investor institusional berkat kerangka regulasi yang lebih jelas.
Dalam jangka panjang, regulasi ini diyakini akan meningkatkan transparansi, memperkuat manajemen risiko, serta menyelaraskan Korea Selatan dengan standar global. Meski berpotensi menekan aktivitas bursa kripto, kebijakan serupa di negara lain terbukti memperkuat stabilitas pasar.
Selain itu, FSC juga menyiapkan RUU stablecoin yang dijadwalkan diajukan pada Oktober 2025. Presiden Circle, Heath Tarbert, dijadwalkan bertemu dengan sejumlah bank besar Korea Selatan seperti KB Kookmin dan Hana untuk membahas peluang kolaborasi stablecoin, termasuk kemungkinan penerbitan stablecoin berbasis won.
Langkah ini dipandang sebagai upaya mempercepat pemanfaatan stablecoin di Asia serta memperkuat infrastruktur keuangan digital, dengan Korea Selatan dan Jepang menjadi negara terdepan dalam adopsi aset digital.