Investasi aset kripto saat ini masih naik daun dan bisa saja akan semakin menjamur. Tak heran jika semakin banyak orang dari berbagai kalangan yang mulai menunjukkan ketertarikannya pada jenis investasi satu ini. Bila Anda salah satunya, ada baiknya Anda melakukan persiapan terlebih dahulu sebelum terjun ke dalam investasi aset kripto. Salah satu persiapan yang perlu dilakukan adalah belajar crypto.
Namun, tidak melulu soal harga dan modal, belajar crypto dari sisi edukasi dan psikologis juga diperlukan. Yuk, simak selengkapnya!
10 Hal yang Perlu Anda Cari Tahu Saat Belajar Crypto
Sebagai seorang investor, tentu Anda perlu tahu ke mana uang Anda diinvestasikan. Maka dari itu, penting untuk belajar crypto dan mengetahui apa itu aset kripto bila Anda ingin mengucurkan dana ke dalam dunia kripto ini.
Mengenal apa itu sistem blockchain?
Sebelum memahami tentang aset kripto, Anda perlu lebih dahulu mengenal apa itu blockchain. Ditinjau dari segi bahasa, blockchain terdiri dari dua kata yakni block dan chain. Block berarti kumpulan data. Tiap data tersebut saling terhubung melalui chain atau rantai kriptografi.
Mudahnya kita bisa menganggap blockchain sebagai buku besar yang merupakan sistem pencatatan setiap transaksi yang tersimpan dalam database digital dan selalui diperbaharui secara real time.
Memahami aset kripto
Aset kripto merupakan sebuah aset digital yang berjalan di atas sistem blockchain. Bila memiliki aset kripto, Anda bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi virtual berbasis jaringan internet. Aset kripto dinilai memiliki keamanan tingkat tinggi karena perlindungannya menggunakan sandi-sandi rahasia yang rumit, namanya kriptografi. Dari sini jugalah nama aset kripto itu berasal.
Jika sudah mengenal apa itu aset kripto, langkah berikutnya sebelum mulai berinvestasi adalah melihat sisi hukum aset kripto.
Mempelajari apakah aset kripto itu legal atau tidak?
Aset kritpo dinyatakan legal merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Komoditi Berjangka (BAPPEBTI) sejak 2019.
Namun yang perlu digarisbawahi adalah aset kripto di Indoensia legal sebagai komoditas yang diperdagangkan bukan sebagai alat pembayaran. Ini tercantum pada Peraturan Bappebti Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.