Jakarta – Visa mengumumkan akan menguji cara baru bagi bisnis untuk mendanai pembayaran internasional menggunakan stablecoin sebagai alternatif dari penyetoran uang tunai di muka ke rekening lokal.
Langkah ini muncul setelah Amerika Serikat mengesahkan Genius Act, undang-undang yang memberi kepastian hukum bagi penerbit stablecoin. “Genius Act mengubah segalanya. Sebelum ada kejelasan regulasi, lembaga besar masih ragu,” ujar Mark Nelsen, Head of Product Visa’s Commercial and Money Movement Solutions, dikutip Reuters, Rabu (1/10/2025).
Dalam program percontohan ini, Visa bekerja sama dengan sejumlah mitra dan berencana memperluas implementasi tahun depan. Skema ini memungkinkan bank, perusahaan remitansi, hingga lembaga keuangan lain untuk mendanai rekening dengan stablecoin alih-alih mata uang tradisional.
Menurut Visa, penggunaan stablecoin dapat mempercepat transaksi lintas batas sekaligus membebaskan dana yang biasanya harus dikunci dalam berbagai mata uang di seluruh dunia.
Stablecoin sendiri merupakan token digital dengan nilai konstan, umumnya dipatok pada dolar AS atau obligasi pemerintah. Meski sempat dipandang sebagai “gimmick kripto”, kini stablecoin dinilai semakin diadopsi sebagai alat keuangan praktis.
CEO Tuttle Capital Management, Matthew Tuttle, bahkan menilai penggunaan stablecoin bisa mengguncang dominasi bank regional. Namun, program percontohan Visa menegaskan arah kolaborasi dengan teknologi baru, bukan kompetisi.
Sementara itu, di Asia, Korea Selatan juga mulai bergerak. Wakil Gubernur Senior Bank Sentral Korsel, Ryoo Sang-dai, menyarankan penerapan stablecoin berbasis won dilakukan bertahap, dimulai dengan bank komersial yang berada di bawah regulasi ketat. Presiden Lee Jae Myung pun telah menepati janji kampanye dengan mendukung regulasi untuk penerbitan stablecoin nasional.