Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan signifikan pada jumlah investor aset kripto di Indonesia. Hingga Agustus 2025, jumlahnya mencapai 18,08 juta investor, naik sekitar 9,57% dibanding bulan sebelumnya yang tercatat 16,5 juta.
Meski jumlah investor meningkat, nilai transaksi kripto justru mengalami penurunan secara bulanan. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan nilai transaksi pada September 2025 tercatat sebesar Rp 38,64 triliun, turun 14,53% dibanding Rp 45,21 triliun di bulan Agustus.
Namun secara tahunan, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 telah mencapai Rp 360,3 triliun, menandakan kepercayaan konsumen terhadap pasar kripto nasional masih terjaga dengan baik.
Hasan juga menyampaikan bahwa OJK tengah memfinalisasi sejumlah regulasi baru untuk memperkuat ekosistem aset digital di Indonesia. Aturan tersebut mencakup perubahan POJK No. 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset keuangan digital, serta rancangan POJK terkait tata kelola dan manajemen risiko di sektor inovasi teknologi keuangan.
Selain regulasi, OJK juga aktif mendorong inovasi melalui berbagai inisiatif seperti literasi keuangan digital, hackathon bersama Bank Indonesia, serta kolaborasi dengan asosiasi fintech syariah guna memperkuat inklusi dan keamanan di sektor keuangan digital nasional.