
Pemerintah dan OJK tengah membahas revisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk memperkuat ekosistem keuangan digital, termasuk aset kripto. Fokus revisi mencakup pengawasan OJK, perlindungan konsumen, dan kepastian izin operasional lembaga keuangan digital.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyatakan bahwa kepastian hukum penting untuk menjaga stabilitas pasar dan mendorong inovasi fintech. Industri kripto terbukti berkontribusi Rp 70,04 triliun atau 0,32% terhadap PDB 2024 serta menciptakan 333.000 lapangan kerja.
Calvin menekankan perlunya regulasi yang adaptif dan dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri, agar UU P2SK baru mampu mendukung tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, dan pengembangan stablecoin. Ia menegaskan siap menjadi mitra strategis untuk memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab.