Jakarta – Pemerintah bersama regulator keuangan tengah mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Langkah ini bertujuan untuk memperkuat ekosistem keuangan digital nasional, termasuk sektor aset kripto yang tumbuh pesat.
Dalam draf awal, revisi UU P2SK menegaskan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas utama sektor digital, memperkuat perlindungan konsumen, serta memperjelas izin operasional bagi lembaga keuangan berbasis teknologi. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi hukum adaptif dalam menghadapi inovasi finansial yang terus berkembang.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kepastian hukum menjadi faktor penting menjaga stabilitas pasar digital. “Kepastian hukum yang jelas akan membantu menciptakan ekosistem sehat bagi inovasi teknologi finansial,” ujarnya, dikutip Minggu (18/10/2025).
Berdasarkan data LPEM FEB UI, industri aset kripto berkontribusi Rp 70,04 triliun terhadap PDB nasional 2024, atau sekitar 0,32 persen, naik signifikan dibanding tahun sebelumnya yang hanya 0,05 persen. Selain itu, sektor ini juga menciptakan 333.000 lapangan kerja, setara 0,23 persen dari total angkatan kerja Indonesia.
Calvin menegaskan, regulasi yang kuat dan adaptif diperlukan untuk memastikan pertumbuhan industri kripto berjalan sehat, melindungi konsumen, dan tetap sejalan dengan hukum.
Ia juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara regulator dan pelaku industri agar revisi UU P2SK dapat menjawab kebutuhan nyata di lapangan. Revisi ini diharapkan dapat mempercepat transisi Indonesia menuju sistem keuangan digital yang transparan dan inklusif, mencakup tokenisasi aset, pengelolaan dana berbasis blockchain, hingga pengembangan stablecoin dan produk turunan kripto.
“Kami siap menjadi mitra strategis bagi regulator dan legislator dalam memastikan regulasi baru berjalan efektif dan mendorong inovasi yang bertanggung jawab,” pungkas Calvin.