Jakarta, 20 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Buletin Implementasi Volume 8 mengenai pelaporan keuangan aset kripto, sebagai langkah memperkuat tata kelola dan transparansi sektor aset digital nasional.
Panduan ini mencakup aset kripto milik entitas maupun aset kripto pelanggan yang dititipkan, disusun sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (2019), dengan penyesuaian untuk konteks industri kripto lokal.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa panduan ini penting untuk menciptakan praktik pencatatan yang seragam, transparan, dan sesuai standar global, seiring pertumbuhan industri kripto nasional yang kini mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan transaksi Rp 360,3 triliun hingga September 2025.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, menyatakan buletin ini menjadi acuan strategis bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha kripto, memperkuat kredibilitas, tata kelola, dan keandalan laporan keuangan di sektor aset digital Indonesia.
Dengan panduan ini, OJK dan IAI berharap dapat mengurangi perbedaan interpretasi, meningkatkan konsistensi penerapan, serta menyesuaikan praktik internasional dengan konteks lokal.