
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) meluncurkan Buletin Implementasi Volume 8 yang mengatur perlakuan akuntansi aset kripto, baik milik entitas maupun titipan pelanggan. Panduan ini bertujuan menciptakan praktik pencatatan yang seragam, transparan, dan sesuai standar global.
Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK, Hasan Fawzi, menekankan pentingnya tata kelola dan integritas pasar, seiring pertumbuhan industri kripto nasional yang kini mencapai 18 juta pengguna dengan transaksi Rp 360,3 triliun per September 2025.
Ketua IAI, Ardan Adiperdana, menyebut buletin ini sebagai acuan strategis untuk memperkuat kredibilitas dan transparansi pelaporan keuangan sektor aset digital, selaras dengan praktik internasional namun tetap relevan secara lokal.