
Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari ekonomi digital sebesar Rp 10,21 triliun Januari–September 2025, dengan kontribusi kripto mencapai Rp 1,71 triliun. Pajak ini berasal dari PPh Pasal 22 Rp 836,36 miliar dan PPN Rp 872,62 miliar.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyebut capaian ini mencerminkan pertumbuhan sehat industri kripto nasional. Dia optimistis penerimaan pajak bisa melampaui Rp 2 triliun akhir 2025, dengan Tokocrypto menyumbang lebih dari 40%.
Nilai transaksi kripto nasional Januari–September 2025 mencapai Rp 360,3 triliun, naik dari Rp 276,45 triliun. Calvin menilai koreksi pasar saat ini sehat dan menjadi peluang pertumbuhan di 2026.
Ia menekankan perlunya regulasi yang adaptif untuk memperkuat ekosistem kripto domestik, menutup potensi ekonomi hilang, dan menjadikan Indonesia bersaing dengan negara tetangga seperti Thailand dan Vietnam.