Liputan6.com, Jakarta — JPMorgan Chase & Co., salah satu bank terbesar di dunia, dikabarkan akan mulai menerima Bitcoin (BTC) dan Ethereum (ETH) sebagai jaminan pinjaman (loan collateral) bagi klien institusionalnya pada akhir tahun 2025.
Mengutip CoinMarketCap, Minggu (26/10/2025), kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mengintegrasikan aset kripto ke sistem perbankan tradisional Wall Street. Dalam program tersebut, aset digital yang dijaminkan akan disimpan oleh pihak ketiga berlisensi (custodian) untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengurangi risiko transaksi antar pihak.
Sebelumnya, JPMorgan hanya mengizinkan ETF berbasis kripto sebagai agunan. Dengan kebijakan baru ini, perusahaan kini bisa langsung menjaminkan kepemilikan Bitcoin atau Ethereum tanpa perlu menjualnya terlebih dahulu, memberikan fleksibilitas dan menjaga arus kas tetap stabil.
Langkah ini juga menandai perubahan sikap CEO JPMorgan, Jamie Dimon, yang dulunya dikenal skeptis terhadap kripto. Dalam konferensi pada Mei 2025, Dimon mengatakan bahwa meski ia tak merekomendasikan investasi kripto, ia mendukung kebebasan nasabah untuk melakukannya.
Tren serupa kini meluas di Wall Street. Morgan Stanley, BNY Mellon, State Street, Fidelity, dan BlackRock juga memperluas layanan terkait aset digital, termasuk perdagangan dan penyimpanan kripto hingga peluncuran ETF Bitcoin spot.
Meski demikian, penerapan kripto sebagai agunan pinjaman membawa tantangan baru. Samuel Patt, pendiri protokol Bitcoin OP_NET, menyoroti risiko volatilitas harga dan sistem keuangan tradisional yang belum sepenuhnya siap menghadapi pergerakan pasar 24 jam.
Untuk mengantisipasi hal itu, JPMorgan menyiapkan sistem manajemen risiko baru dengan margin dinamis, penilaian harga real-time, dan asuransi aset digital.
Dengan kebijakan ini, JPMorgan menegaskan bahwa aset digital kini bukan lagi tren sesaat, melainkan bagian penting dari struktur keuangan modern — menandai semakin tipisnya batas antara keuangan tradisional (TradFi) dan dunia kripto (DeFi).