
Menjawab cepatnya tren pasar kripto, PT Central Finansial X (CFX) menghadirkan jalur Daftar Aset Kripto (DAK) On Demand, memungkinkan listing aset kripto populer lebih cepat tanpa mengabaikan regulasi dan perlindungan konsumen.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan jalur On Demand dirancang agar proses listing lebih responsif, mengikuti tren global, dan tetap mengedepankan due diligence. Salah satu syaratnya, aset kripto harus diajukan oleh minimal 10 Anggota Bursa CFX untuk memastikan permintaan riil dari pasar.
Jalur ini berjalan paralel dengan proses reguler, yang tetap menilai kelayakan aset melalui Sub-Komite Bursa sesuai POJK No 27/2024, termasuk aspek keamanan, utilitas, kapitalisasi pasar, serta risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Subani menegaskan, CFX berkomitmen menjaga integritas pasar kripto Indonesia dengan proses evaluasi yang efisien dan transparan. Daftar aset kripto terbaru bisa diakses melalui www.cfx.co.id.