Jepang membuat langkah besar yang berpotensi mengguncang pasar kripto global.
Otoritas layanan keuangan negara tersebut, Financial Services Agency (FSA), mengusulkan reformasi pajak yang akan menetapkan tarif flat 20% untuk semua keuntungan kripto dan mengklasifikasikan aset digital sebagai produk finansial.
Proposal ini menandai perubahan besar dari aturan sebelumnya, di mana keuntungan kripto dikenai pajak progresif hingga 55%, bergantung pada pendapatan investor.
Dengan pajak flat 20%, Jepang berpotensi menjadi salah satu yurisdiksi paling ramah kripto di Asia. Reformasi ini menempatkan Jepang lebih dekat ke standar pajak saham dan derivatif, membuat investasi aset digital lebih mudah dan lebih efisien bagi warga lokal.
Sebelumnya, pajak tinggi dianggap sebagai penghalang besar bagi investor ritel maupun institusi. Dengan revisi ini, Jepang memberikan sinyal kuat bahwa negara tersebut siap bersaing dengan Singapura, Hong Kong, dan UEA dalam menarik ekosistem Web3.