Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

OJK: Investor Kripto Indonesia Tembus 19,08 Juta Pengguna

Posted on December 15, 2025

Data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah investor aset kripto di Indonesia terus bertambah, meski aktivitas transaksi bulanan justru mengalami penurunan. Hingga Oktober 2025, total konsumen aset kripto tercatat mencapai 19,08 juta pengguna.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa jumlah konsumen pedagang aset kripto masih berada dalam tren meningkat. Angka tersebut naik 2,50 persen dibandingkan September 2025 yang tercatat sebanyak 18,61 juta konsumen.

Nilai Transaksi Kripto Menurun di November

Di sisi lain, nilai transaksi aset kripto pada November 2025 tercatat sebesar Rp37,20 triliun. Nilai ini turun 24,53 persen dibandingkan Oktober 2025 yang mencapai Rp49,29 triliun.

Meski demikian, secara kumulatif, total nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 hingga November telah mencapai Rp446,77 triliun. OJK menilai kondisi ini mencerminkan tingkat kepercayaan konsumen yang masih terjaga di tengah dinamika pasar.

“Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB November 2025, Rabu (11/12/2025).

Dari sisi ekosistem, hingga November 2025 terdapat 1.347 aset kripto yang telah dinyatakan dapat diperdagangkan di Indonesia. OJK juga telah memberikan persetujuan perizinan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto.

Entitas tersebut terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan atau kustodian, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).

Sejalan dengan perkembangan tersebut, OJK resmi memberlakukan POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 mengenai Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Regulasi ini mulai berlaku sejak 10 November 2025.

Hasan menjelaskan bahwa penerbitan POJK ini bertujuan memperkuat dan menyempurnakan kerangka pengaturan agar tetap selaras dengan dinamika perkembangan aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia.

Melalui regulasi tersebut, OJK melakukan sejumlah penyesuaian penting, meliputi perluasan jenis aset keuangan digital, perluasan peran dan ruang lingkup penyelenggara perdagangan, pengaturan mekanisme perdagangan derivatif aset keuangan digital, pengendalian dan penguasaan sistem perdagangan, penyesuaian kewajiban pelaporan, penyesuaian mekanisme penempatan dana konsumen, serta pengaturan aktivitas pendukung lainnya.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Perdagangan Opsi Bitcoin Membentuk Harga Jangka Pendek Seiring dengan Meluasnya Penjualan Opsi Beli Tertutup
  • Solana Mengincar Penembusan di Atas $145 Setelah Level Dukungan Kunci Bertahan Stabil
  • FET Bertahan di Level Dukungan $0,24 karena Likuiditas Memberi Sinyal Potensi Kenaikan.
  • Bitcoin Menghadapi Perdagangan yang Berfluktuasi di Akhir Tahun di Tengah Arus Dana
  • Dogecoin Mengincar Level Dukungan Kritis di Tengah Fluktuasi Harga yang Volatil

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme