
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon PAKD, termasuk Tokocrypto, sebagai acuan legalitas perdagangan kripto di Indonesia. Platform yang tercantum dijamin berizin dan diawasi OJK, sementara yang tidak terdaftar berisiko bagi konsumen.
Whitelist ini bagian dari upaya perlindungan konsumen dan integritas industri kripto nasional. OJK menekankan pentingnya transaksi hanya melalui platform berizin, menghindari tautan atau promosi mencurigakan, serta memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L): pastikan legalitas dan cermati imbal hasil.
Pelanggaran perdagangan aset kripto tanpa izin dapat berujung penjara 5–10 tahun dan denda Rp1 miliar–Rp1 triliun. OJK akan terus menindak aktivitas ilegal guna membangun ekosistem kripto yang aman dan berkelanjutan.