Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

OJK Rilis Daftar Resmi Exchange Kripto, Trading Ilegal Bisa Kena Pidana

Posted on December 24, 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berizin atau terdaftar. 

Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform kripto yang digunakan di Indonesia.

OJK menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist. 

Penggunaan platform di luar daftar tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Dasar Hukum Jelas, Sanksi Tidak Main-Main

Penerbitan whitelist ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk kripto.

Mengacu Pasal 304 UU P2SK, setiap orang atau pihak yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun. 

Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin atau di luar pengawasan OJK.

Kripto Masuk Rezim Keuangan, Bukan Lagi Komoditas

Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto secara resmi berpindah dari Bappebti ke OJK. 

Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan.

Meski statusnya berubah, OJK menegaskan bahwa kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah.
Masyarakat hanya diperbolehkan memperdagangkan aset kripto sebagai instrumen investasi, bukan untuk transaksi barang atau jasa.

Whitelist OJK Jadi Acuan Legalitas, INDODAX Masuk Daftar Berizin

Whitelist yang diterbitkan OJK memuat 29 Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon PAKD (CPAKD) terdaftar, termasuk sejumlah platform yang telah memperoleh izin resmi termasuk INDODAX. 

Daftar ini mencantumkan nama entitas, aplikasi, serta kanal resmi yang menjadi acuan legalitas perdagangan aset kripto di Indonesia.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar whitelist yang dipublikasikan, guna memastikan platform yang digunakan berada dalam pengawasan regulator.

Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang mengarahkan ke platform di luar whitelist. 

Termasuk aktivitas yang dikemas sebagai edukasi atau komunitas namun tidak terafiliasi dengan penyelenggara berizin.

Infrastruktur Pasar Kripto Ikut Diawasi

Selain pedagang aset kripto, OJK juga mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin.

Pengawasan menyeluruh ini bertujuan memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset berjalan sesuai ketentuan.

OJK Tekankan Prinsip Legal dan Logis

Dalam siaran persnya, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis. 

Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin serta tercantum dalam whitelist. Logis berarti tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak wajar atau tidak masuk akal.

OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Prospek The Fed 2026: Arah Suku Bunga, Likuiditas, dan Strategi Investasi
  • Bisakah Ethereum (ETH) Keluar dari Fase Sideways Jelang Natal 2025?
  • Prediksi Jesse Pollak: Bitcoin Bisa Naik ke $200K Tahun 2026
  • Bitcoin Tunjukkan 5 Sinyal Bahaya Jelang 2026, Apa yang Perlu Diperhatikan?
  • Arthur Hayes: Bitcoin (BTC) Bisa Sentuh Rp3,3 Miliar di Maret 2026

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme