
Pemerintah Jepang berencana memangkas pajak keuntungan kripto menjadi tarif tetap 20% melalui reformasi pajak 2026. Kebijakan ini menurunkan beban pajak yang sebelumnya bisa mencapai 55% dan menyamakan kripto dengan saham serta reksa dana.
Kripto akan dikategorikan dalam kerangka hukum terpisah di bawah revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa, dengan fokus perlindungan investor. Namun, insentif pajak ini hanya berlaku untuk aset kripto tertentu yang diperdagangkan oleh pelaku usaha terdaftar.
Selain itu, Jepang akan menerapkan skema carryover kerugian hingga tiga tahun mulai 2026, mengizinkan reksa dana berbasis kripto, serta meluncurkan ETF kripto diawali dengan ETF XRP untuk memperluas opsi investasi domestik.