Menteri Keuangan Jepang, Satsuki Katayama, menetapkan tahun 2026 sebagai “tahun digital”. Ia menyoroti rencana untuk mengintegrasikan aset digital ke dalam pasar tradisional, dengan mengutip model ETF kripto AS. Katayama berjanji akan memberikan dukungan pemerintah kepada bursa yang membangun sistem perdagangan inovatif menggunakan teknologi blockchain.
Katayama menekankan bahwa bursa saham dan komoditas merupakan elemen sentral dalam strategi keuangan digital Jepang. Ia mencatat bahwa platform-platform ini dapat memperluas akses publik ke aset berbasis blockchain sekaligus menjaga stabilitas pasar.
Menteri tersebut menyoroti potensi aset digital untuk diversifikasi portofolio, merujuk pada keberhasilan ETF kripto di Amerika Serikat. Komentar Katayama bertepatan dengan reformasi yang sedang berlangsung yang dipimpin oleh Badan Layanan Keuangan (FSA), yang bertujuan untuk mengklasifikasikan ulang mata uang kripto di bawah Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa.
Saat ini Jepang kekurangan ETF kripto domestik, tetapi Katayama mengindikasikan bahwa tahun 2026 mungkin akan menyaksikan pengenalan produk investasi inklusif kripto. Manajer aset, termasuk Nomura dan SBI, sedang mempersiapkan reksa dana investasi terintegrasi kripto sambil menunggu persetujuan FSA. Dia juga menunjuk perusahaan seperti Metaplanet yang memasukkan Bitcoin ke dalam obligasi pemerintah sebagai contoh perpaduan aset digital dengan strategi saham tradisional.
Selama tahun lalu, Jepang telah memajukan beberapa perubahan regulasi untuk mengintegrasikan keuangan digital. Pada Oktober 2025, FSA mempertimbangkan untuk mengizinkan bank memperdagangkan dan menyimpan mata uang kripto bersamaan dengan saham dan obligasi pemerintah.
Pada bulan yang sama, Jepang menyetujui stablecoin pertama yang dipatok ke yen , JPYC. Pada bulan November, FSA menyelesaikan rencana untuk mengklasifikasikan 105 mata uang kripto utama, termasuk Bitcoin dan Ethereum, sebagai produk keuangan, meningkatkan transparansi dan partisipasi institusional.
Pihak berwenang juga sedang meninjau pajak mata uang kripto, mengusulkan pengurangan dari 55% menjadi 20% pada tahun 2026. Katayama mengaitkan langkah-langkah ini dengan reformasi ekonomi yang lebih luas, yang bertujuan untuk mengatasi tantangan struktural seperti deflasi sekaligus mendorong investasi di sektor-sektor pertumbuhan. Perubahan ini menandakan niat Jepang untuk menjadikan keuangan digital sebagai komponen utama dari sistem keuangannya.