
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) melaporkan transaksi kripto secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai 2027 untuk data 2026, berdasarkan PMK 108/2025.
Laporan mencakup identitas pengguna, saldo akhir, serta transaksi pertukaran aset kripto dan mata uang fiat, termasuk pembayaran ritel di atas 50 ribu dolar AS. Jika tidak ada transaksi, PJAK tetap wajib lapor nihil.
Prosedur identifikasi pengguna baru dimulai 1 Januari 2026, sedangkan pengguna lama harus selesai paling lambat 31 Desember 2026. PMK ini mencabut aturan terdahulu, termasuk PMK 70/2017 dan PMK 47/2024.