Menyimpan aset kripto di wallet pribadi semakin umum di kalangan pengguna kripto Indonesia.
Seiring meningkatnya literasi kripto, banyak investor mulai memindahkan aset dari exchange ke wallet non-custodial untuk mendapatkan kendali penuh atas private key.
Di Indonesia, praktik ini legal, tetapi berada di luar pengawasan langsung regulator karena aturan kripto saat ini lebih menitikberatkan pada platform perdagangan.
Wallet Pribadi Makin Banyak Digunakan, Ini Pemicunya
Dalam beberapa tahun terakhir, penggunaan wallet kripto pribadi, baik hot wallet maupun cold wallet, terus meningkat.
Wallet jenis ini memungkinkan pengguna menyimpan aset kripto secara mandiri tanpa bergantung pada pihak ketiga. Artinya, kontrol penuh atas private key berada di tangan pemilik aset.
Fenomena ini umumnya dipicu oleh meningkatnya kesadaran keamanan. Banyak pengguna pemula sebelumnya menyimpan kripto langsung di exchange karena praktis.
Namun, seiring bertambahnya nilai aset dan pemahaman risiko, sebagian investor mulai memilih wallet pribadi sebagai alternatif penyimpanan.
Hot Wallet, Cold Wallet, dan Perbedaan Kontrol Aset
Secara umum, wallet kripto terbagi menjadi dua jenis utama. Hot wallet terhubung ke internet dan banyak digunakan untuk transaksi harian karena aksesnya cepat.
Sebaliknya, cold wallet tidak terhubung ke internet dan lebih sering digunakan untuk penyimpanan jangka panjang karena risikonya lebih rendah dari sisi keamanan siber.
Selain itu, dikenal pula perbedaan antara wallet custodial dan non-custodial. Wallet custodial biasanya disediakan oleh exchange, di mana kendali aset berada di pihak penyedia layanan.
Sementara itu, wallet non-custodial memberikan kontrol penuh kepada pengguna, termasuk tanggung jawab atas keamanan private key.
Lalu, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Di Indonesia, pengawasan aset kripto sudah berpindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 10 Januari 2025.
Regulasi yang ada saat ini berfokus pada platform perdagangan aset kripto, bukan pada wallet pribadi.
Artinya, tidak ada larangan bagi masyarakat Indonesia untuk menyimpan kripto di wallet pribadi, termasuk wallet non-custodial.
Namun, wallet pribadi juga tidak diatur secara langsung oleh otoritas. Pengguna sepenuhnya bertanggung jawab atas keamanan aset yang disimpan di luar platform teregulasi.
Kondisi ini membuat wallet pribadi bersifat legal, tetapi berada di area tanggung jawab individu, bukan perlindungan regulator.
Risiko yang Perlu Dipahami Pengguna
Kendali penuh atas aset juga berarti tanggung jawab penuh. Kehilangan seed phrase, kesalahan transfer, atau terjebak phishing dapat menyebabkan aset kripto hilang secara permanen tanpa mekanisme pemulihan.
Berbeda dengan platform teregulasi yang memiliki standar keamanan dan prosedur internal, wallet pribadi tidak menyediakan perlindungan jika terjadi kelalaian pengguna.
Karena itu, pemahaman teknis dan disiplin keamanan menjadi faktor krusial bagi siapa pun yang memilih menyimpan kripto secara mandiri.
Posisi Wallet Pribadi dalam Ekosistem Kripto Indonesia
Wallet pribadi bukan pengganti exchange, melainkan pelengkap. Exchange tetap berperan sebagai pintu masuk transaksi jual beli kripto, sementara wallet pribadi sering digunakan sebagai tempat penyimpanan setelah transaksi selesai.
Bagi pengguna Indonesia, memahami perbedaan fungsi ini menjadi penting agar tidak salah persepsi terkait keamanan, regulasi, dan tanggung jawab hukum atas aset kripto yang dimiliki.