
Rancangan undang-undang CLARITY Act di AS mengusulkan Bitcoin dan Ethereum diklasifikasikan sebagai komoditas digital di bawah pengawasan CFTC. Tujuannya: memperjelas regulasi, memisahkan komoditas dari sekuritas, dan menekan ketidakpastian pasar.
RUU ini diprakarsai DPR French Hill dan kini dibahas di Komite Perbankan Senat. Kejelasan aturan diharapkan meningkatkan kepercayaan investor institusional, likuiditas pasar, serta adopsi jangka panjang Bitcoin dan Ethereum.
French Hill menyatakan, “CLARITY Act membangun kerangka kerja kuat untuk pengelolaan komoditas digital, sambil memastikan inovasi dan perlindungan konsumen.”