Timothy Ronald, investor muda sekaligus influencer keuangan termasuk kripto, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi trading aset kripto. Laporan tersebut diajukan oleh sejumlah anggota Akademi Crypto, komunitas edukasi kripto yang didirikan Timothy bersama rekannya, Kalimasada.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa laporan diajukan oleh pelapor berinisial Y dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan.
“Benar, ada laporan terkait kripto dari pelapor berinisial Y. Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan terhadap terlapor,” ujar Budi, dikutip dari Tempo, Senin (12/1/2026).
Menurut kepolisian, penyidik akan memanggil pelapor untuk memberikan klarifikasi serta menganalisis barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut. Hingga kini, proses penyelidikan masih berjalan dan belum ada kesimpulan hukum yang ditetapkan.
Awal Mula Dugaan Penipuan Trading Kripto
Kasus ini mencuat ke publik setelah beredar unggahan di media sosial, salah satunya dari akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan trading kripto. Akun tersebut juga mengunggah foto tanda bukti laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya.
Berdasarkan keterangan yang beredar, perkara bermula dari aktivitas di grup Discord Akademi Crypto. Sejumlah anggota grup mengaku menerima ajakan untuk mengikuti trading aset kripto dengan sinyal yang diberikan langsung oleh pihak terlapor.
Salah satu korban menyebut bahwa pada Januari 2024, ia disarankan untuk membeli koin Manta dengan klaim potensi keuntungan sebesar 300 hingga 500 persen. Karena percaya pada rekomendasi tersebut, korban membeli koin Manta dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Namun, realisasinya tidak sesuai dengan klaim yang disampaikan. Harga koin Manta justru mengalami penurunan tajam hingga menyebabkan kerugian portofolio sekitar 90 persen. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya.
Sejumlah korban juga mengaku sempat merasa takut untuk melapor karena menerima ancaman. Meski demikian, para korban akhirnya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum secara resmi.
Dalam laporan tersebut, terlapor dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 80, 81, dan 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Laporan juga mencantumkan Pasal 492 KUHP dan Pasal 607 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Pelapor dan Saksi
Mengutip Detik, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dalam kasus dugaan penipuan trading aset kripto yang menyeret nama Timothy Ronald. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (13/1/2026) sebagai bagian dari tahap awal penyelidikan.
Pelapor berinisial Y akan dimintai keterangan bersama sejumlah saksi untuk mengklarifikasi dugaan tindak pidana penipuan terkait investasi kripto.
Budi menyampaikan bahwa penyidik telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pelapor dan saksi-saksi. Langkah ini dilakukan untuk mendalami laporan yang masih berada dalam tahap penyelidikan, termasuk menganalisis barang bukti yang telah diserahkan.
“Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisis barang buktinya,” jelas Budi.
Perlu diketahui, Timothy Ronald bersama rekannya mendirikan Akademy Crypto pada 2022 sebagai wadah edukasi aset kripto. Platform ini mengklaim menyediakan ribuan modul pembelajaran yang mencakup trading, investasi, manajemen portofolio, teknologi blockchain, hingga pemrograman quantitative trading.
Menurut situs resmi, Akademi Crypto menawarkan lebih dari 1.000 modul pembelajaran yang dipandu oleh para pendiri dan pakar blockchain. Selain itu, kegiatan edukasi juga dilakukan melalui kanal media sosial seperti YouTube dan Discord.
Di luar aktivitas edukasi kripto, Timothy Ronald juga dikenal memiliki visi sosial, salah satunya rencana pembangunan 1.000 sekolah di Indonesia. Ia kerap menyampaikan pandangannya bahwa dampak sosial jangka panjang lebih bernilai dibanding sekadar akumulasi kekayaan finansial.