
Industri kripto Indonesia memasuki babak baru dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang teregulasi OJK, setelah sebelumnya hanya ada Central Finansial X (CFX). ICEx telah mengantongi izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD) dan didukung pendanaan strategis Rp1 triliun.
CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menilai kehadiran ICEx akan mendorong kompetisi sehat, meningkatkan transparansi, efisiensi, serta kepercayaan investor terhadap pasar kripto nasional.
Meski telah berizin, ICEx belum beroperasi penuh dan masih harus melengkapi kerja sama dengan lembaga kliring, kustodian, serta Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), sesuai ketentuan OJK demi perlindungan konsumen dan stabilitas pasar.