Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) resmi menuntaskan masa peralihan pengaturan dan pengawasan Aset Keuangan Digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti ke OJK. Penutupan fase transisi ini menandai berakhirnya proses pengalihan kewenangan yang telah berlangsung selama satu tahun.
Pengakhiran masa transisi ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman pada 20 Januari 2026, sebagai simbol rampungnya proses peralihan yang dijalankan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga.
Selama masa transisi, OJK dan Bappebti membentuk working group untuk mengoordinasikan pengalihan dokumen, data, serta aspek pengaturan dan pengawasan aset kripto. Dengan berakhirnya Nota Kesepahaman tersebut, koordinasi ke depan akan mengacu pada kerja sama antara OJK dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang telah disepakati sebelumnya.
OJK menegaskan bahwa proses peralihan berjalan terstruktur, tertib, dan lancar, serta mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga kesinambungan kebijakan. Ke depan, pengawasan aset kripto diharapkan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan memberikan kepastian hukum, sekaligus meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan pelaku industri aset digital di Indonesia.