Gwangju, Korea Selatan — Otoritas penegak hukum Korea Selatan tengah menyelidiki hilangnya aset Bitcoin sitaan negara senilai ratusan miliar rupiah. Aset kripto tersebut diduga dicuri melalui serangan phishing, setelah Kejaksaan Distrik Gwangju menemukan selisih signifikan dalam pemeriksaan rutin aset hasil sitaan perkara pidana.
Mengutip laporan Yonhap pada Kamis (22/1/2026), sekitar 70 miliar won atau setara Rp802,5 miliar dalam bentuk Bitcoin dilaporkan hilang dari daftar aset sitaan yang berada dalam penguasaan negara. Aset tersebut sebelumnya disimpan sebagai barang bukti dalam penanganan kasus kriminal.
Dugaan Kebocoran Akses Akibat Phishing
Sementara itu, laporan The Chosun Daily menyebutkan bahwa kehilangan Bitcoin ini diduga terjadi akibat kebocoran kredensial akses ke pihak eksternal. Seorang pejabat kejaksaan mengungkapkan bahwa insiden tersebut berkaitan dengan serangan phishing, yang bermula ketika salah satu pegawai mengakses situs palsu yang menyerupai layanan resmi pengelolaan aset.
Phishing merupakan salah satu modus penipuan paling umum dalam ekosistem kripto. Dalam skema ini, pelaku menyamar sebagai platform atau institusi tepercaya untuk mengelabui korban agar menyerahkan informasi sensitif, termasuk private key wallet, yang kemudian digunakan untuk menguras aset digital.
Meski secara global tren phishing menunjukkan penurunan, risiko serangan semacam ini dinilai masih signifikan. Laporan Scam Sniffer awal 2026 mencatat bahwa total kerugian akibat phishing sepanjang 2025 turun lebih dari 80%. Namun, kasus di Korea Selatan ini menegaskan bahwa ancaman tersebut tidak hanya menyasar investor ritel, tetapi juga institusi negara.
Sorotan pada Keamanan Kustodian Aset Kripto Negara
Seiring meningkatnya adopsi aset kripto, semakin banyak lembaga negara di berbagai yurisdiksi yang menyita dan menyimpan aset digital dalam jumlah besar. Di sisi lain, metode kustodian yang digunakan umumnya tidak diungkap ke publik, sehingga memunculkan pertanyaan terkait standar keamanan, tata kelola, dan mitigasi risiko atas aset sitaan.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aset kripto yang sepenuhnya berada di bawah pengelolaan aparat penegak hukum, bukan platform swasta atau individu.
Kejaksaan Lakukan Penyelidikan Internal
Kejaksaan Distrik Gwangju dilaporkan menolak mengungkapkan detail jumlah pasti Bitcoin yang hilang maupun waktu penyitaan aset tersebut. Otoritas menyatakan pembatasan informasi dilakukan demi kepentingan penyelidikan yang masih berlangsung.
“Kami sedang melakukan investigasi untuk menelusuri kronologi serta keberadaan aset sitaan tersebut,” ujar seorang pejabat kejaksaan kepada Yonhap. “Saat ini kami belum dapat mengonfirmasi detail spesifik.”
Pihak kejaksaan menduga kehilangan aset terjadi sekitar pertengahan 2025, saat Bitcoin berada dalam proses penyimpanan dan pengelolaan oleh negara. Serangan phishing disebut sebagai penyebab paling mungkin, meskipun detail teknis insiden belum dipublikasikan.
Riwayat Penyitaan Kripto di Korea Selatan
Kejaksaan Distrik Gwangju sebelumnya juga menangani sejumlah kasus penyitaan kripto berskala besar. Pada Maret 2024, kantor ini tercatat berupaya menyita Bitcoin senilai sekitar 170 miliar won dalam perkara perjudian ilegal, menjadikannya salah satu kasus kripto terbesar di wilayah tersebut.
Secara hukum, penyitaan aset kripto di Korea Selatan memiliki dasar yang relatif kuat. Praktik ini dilembagakan sejak 2018, ketika Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa aset kripto merupakan aset tidak berwujud bernilai ekonomi dan dapat disita berdasarkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan penting lainnya dikeluarkan pada 11 Desember 2025, yang menegaskan bahwa Bitcoin yang disimpan di exchange terpusat seperti Upbit dan Bithumb juga dapat menjadi objek penyitaan oleh negara. Mahkamah Agung menyatakan Bitcoin sebagai informasi elektronik dengan nilai ekonomi independen, sehingga sah diperlakukan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.