
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 mencapai Rp719,61 miliar. Dari jumlah tersebut, INDODAX menyumbang Rp376,12 miliar atau lebih dari 50% total pajak kripto nasional.
CEO INDODAX William Sutanto menegaskan kontribusi ini mencerminkan komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi dan mendukung keberlanjutan industri kripto di Indonesia.
OJK juga melaporkan nilai transaksi kripto sepanjang 2025 sebesar Rp482,23 triliun, turun dibandingkan 2024 yang melampaui Rp650 triliun. Meski demikian, jumlah konsumen kripto justru meningkat menjadi 20,19 juta orang hingga akhir 2025, didominasi generasi muda.
INDODAX menilai tren ini sebagai tanda pendewasaan industri, dengan konsumen yang semakin sadar risiko dan kepatuhan.