Pemerintah negara bagian South Dakota resmi mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang membuka jalan bagi investasi Bitcoin (BTC) menggunakan dana negara.
Melalui aturan ini, South Dakota berpotensi mengalokasikan hingga 10% dari total dana kelolaan negara ke Bitcoin sebagai bagian dari strategi cadangan aset.
RUU tersebut diajukan oleh anggota DPR negara bagian, Logan Manhart, dan menempatkan Bitcoin sejajar dengan instrumen investasi tradisional seperti obligasi pemerintah, surat utang, dan produk keuangan lainnya yang selama ini dikelola oleh South Dakota State Investment Council.
RUU Bitcoin South Dakota saat ini masih harus melewati tahap pembahasan komite sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.
Jika disetujui, South Dakota berpeluang menjadi salah satu negara bagian terbaru yang secara resmi memasukkan Bitcoin ke dalam strategi pengelolaan dana publik.
Batas 10% Jadi Pengaman Risiko
Dalam draf RUU yang diajukan, disebutkan bahwa alokasi investasi Bitcoin dibatasi maksimal 10% dari total dana yang tersedia. Pembatasan ini bertujuan menjaga stabilitas portofolio negara, sekaligus memberi ruang diversifikasi tanpa mengambil risiko berlebihan.
Manhart menyebut Bitcoin sebagai bentuk “uang kuat” yang dapat memperkuat ketahanan finansial negara bagian dalam jangka panjang.
Meski demikian, RUU ini tidak mewajibkan pembelian Bitcoin secara langsung, melainkan memberikan kewenangan kepada State Investment Council untuk mempertimbangkan aset tersebut sebagai bagian dari strategi investasi.
Aturan Keamanan dan Pengelolaan Bitcoin
Salah satu poin utama dalam RUU ini adalah fokus pada aspek keamanan dan pengelolaan aset digital. Jika investasi Bitcoin dilakukan secara langsung, penguasaan private key wajib berada sepenuhnya di tangan State Investment Council.
RUU juga mengatur penggunaan sistem penyimpanan dengan enkripsi perangkat keras, penyimpanan di minimal dua pusat data yang terpisah secara geografis, serta penerapan sistem persetujuan multipihak untuk setiap transaksi.
Selain itu, prosedur pemulihan bencana, audit berkala, dan pengujian keamanan turut menjadi persyaratan wajib.
Sebagai alternatif, negara juga diperbolehkan berinvestasi melalui kustodian profesional atau produk berbasis Bitcoin seperti exchange-traded products (ETP) yang diperdagangkan di bursa teregulasi.