
OJK mencatat 72% Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) di Indonesia merugi sepanjang 2025, seiring transaksi kripto domestik turun ke Rp482,23 triliun dari Rp650 triliun di 2024.
CEO Indodax William Sutanto menyebut, banyak pelaku pasar memilih platform luar negeri karena likuiditas lebih besar dan biaya transaksi lebih rendah. Struktur pasar domestik yang belum seimbang dan banyaknya exchange berizin membuat persaingan ketat, sementara biaya operasional dan pajak tetap tinggi.
William juga menyoroti bursa kripto ilegal yang dapat merugikan penerimaan pajak hingga Rp1,7 triliun per tahun, menekankan pentingnya pengawasan dan ekosistem kripto yang sehat.