
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan praktik manipulasi saham kerap berakar dari penyimpangan dalam proses IPO. Kasus terbaru menimpa PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA).
REAL didenda Rp925 juta karena penggunaan dana IPO untuk transaksi yang melanggar ketentuan, termasuk jual beli tanah senilai lebih dari 20% ekuitas. Penjamin emisi, UOB Kay Hian Sekuritas, juga dinilai gagal melakukan due diligence terhadap investor.
PIPA dikenai denda Rp1,85 miliar karena laporan keuangan 2023 mencatat aset tanpa bukti memadai. Empat direksi tanggung renteng Rp3,36 miliar, dan Direktur Utama dilarang beraktivitas di pasar modal 5 tahun. Auditor dibekukan STTD dua tahun.
BEI merespons dengan aturan baru terkait free float saham untuk IPO, menekankan keuangan, tata kelola, bisnis, dan pertumbuhan perusahaan.