Sejumlah negara masih menerapkan pajak 0% untuk Bitcoin (BTC to IDR) dan aset kripto pada 2026. Namun status “bebas pajak” tidak lagi berlaku tanpa batas. Banyak yurisdiksi kini membedakan antara investor pasif, trader profesional, hingga entitas bisnis.
Data terbaru per Februari 2026 menunjukkan bahwa beberapa negara tetap mempertahankan 0% pajak capital gain dan pajak penghasilan atas kripto untuk individu. Di sisi lain, regulasi global justru semakin ketat lewat sistem pelaporan lintas negara.
Regulasi 2026 Mulai Berubah
Beberapa negara yang sebelumnya ramah kripto mulai memperkenalkan tarif baru pada 2026.
Slovenia mengusulkan pajak flat 25% atas konversi kripto ke fiat yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Cyprus resmi menerapkan pajak flat 8% atas keuntungan penjualan kripto sejak awal 2026, menggantikan kebijakan 0% sebelumnya.
Perubahan ini menandakan bahwa kebijakan pajak nol secara menyeluruh semakin jarang ditemui.
Transparansi Global Semakin Ketat
Lebih dari 40 negara mulai mengumpulkan data transaksi kripto melalui kerangka OECD Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF pada 2026. Pertukaran informasi lintas negara dijadwalkan mulai 2027.
Sistem ini memungkinkan otoritas pajak berbagi data transaksi kripto secara otomatis, termasuk kepemilikan dan aktivitas jual beli lintas yurisdiksi.
Dengan demikian, meskipun tarif pajak bisa 0%, transparansi dan pengawasan global justru meningkat.
Kesimpulan
Masih ada negara yang menerapkan pajak kripto 0% pada 2026, terutama bagi investor individu dan pemegang jangka panjang. Namun hampir semua yurisdiksi kini membedakan antara investasi pasif dan trading aktif.
Di saat sebagian negara mempertahankan insentif pajak, sistem pelaporan internasional dan reformasi fiskal menunjukkan bahwa regulasi kripto semakin terstruktur. Bebas pajak tidak berarti tanpa regulasi.