
Pasar kripto tetap hijau pada Jumat, 20 Februari 2026, setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif impor global 10% yang diumumkan Donald Trump. Harga bitcoin diperdagangkan sekitar USD 67.800, naik 0,02% dalam 24 jam, sementara Ethereum berada di USD 1.971, menguat 0,17%.
Kapitalisasi pasar kripto global stabil di USD 2,33 triliun (Rp 39.290 triliun), dengan sentimen pelaku pasar tetap hati-hati. Mahkamah menegaskan Kongres, bukan eksekutif, yang berwenang mengenakan tarif berdasarkan undang-undang darurat. Trump menanggapi dengan rencana mengenakan tarif melalui undang-undang perdagangan lama.
Token lain seperti XRP dan BNB bergerak moderat, menandakan pasar kripto menanggapi keputusan pengadilan secara terukur.