
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 15%, demi mempermudah investor memilah saham.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan, notasi ini membantu investor, khususnya ritel, mengetahui likuiditas dan risiko saham sebelum berinvestasi. “Investor bisa langsung melihat mana saham yang free float-nya sudah memenuhi 15% dan mana yang belum,” ujarnya.
Selain notasi, OJK menyiapkan masa transisi bertahap selama dua tahun agar pasar tidak terguncang, serta exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan setelah masa transisi. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga kredibilitas pasar modal sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan.