
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas pelanggaran di pasar modal dengan menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT KGI Sekuritas Indonesia.
IPPE didenda Rp4,625 miliar karena salah menyajikan saldo aset pembangunan pabrik dan mesin dari dana IPO, termasuk mutasi aset yang tidak sesuai standar akuntansi KKPK SAK 2020 dan PSAK 16. OJK menilai aset tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan. Selain itu, IPPE juga dianggap melanggar ketentuan POJK terkait pelaporan informasi material dan pengumuman penghentian kegiatan operasional.
Sementara itu, KGI Sekuritas dikenai denda Rp3,4 miliar dan dibekukan sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun.
Kasus ini juga melibatkan PT Tianrong Chemical Industry Tbk (dahulu TDPM) dengan total denda administratif mencapai Rp6,21 miliar. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia melalui penegakan sanksi tegas.