
Pemerintah Jepang mengambil langkah besar dengan mengklasifikasikan aset kripto sebagai produk keuangan melalui revisi Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Dengan aturan baru ini, kripto tidak lagi dipandang hanya sebagai alat pembayaran, tetapi masuk dalam sistem regulasi keuangan yang lebih ketat.
Kebijakan ini diperkirakan akan meningkatkan standar kepatuhan pelaku industri, namun sekaligus membuka peluang lebih besar bagi masuknya investor institusi karena meningkatnya kejelasan hukum dan kepercayaan pasar.
CEO Metaplanet, Simon Gerovich, menilai regulasi yang lebih jelas akan membantu pasar membedakan aset digital bernilai jangka panjang. Ia juga menyebut Bitcoin berpotensi diuntungkan karena karakteristiknya yang terdesentralisasi dan transparan.
Secara keseluruhan, langkah Jepang ini sejalan dengan tren global yang mulai mengintegrasikan aset digital ke dalam sistem keuangan formal dan terawasi.