Setelah penantian panjang dari para fans, Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba – Infinity Castle Arc Chapter 1 akhirnya mampir ke layar lebar Indonesia mulai 15 Agustus 2025. Film ini menandai babak awal dari trilogi penutup kisah Tanjiro dan para Hashira dalam menghadapi musuh terbesar mereka: Muzan Kibutsuji.
Tayang perdana di Jepang dengan rekor box office yang mengesankan, Demon Slayer: Infinity Castle berhasil menjadi film terlaris ke-4 di Jepang. Dengan visual yang memukau dan alur cerita yang semakin menuju klimaks, film ini membawa hype tersendiri bagi kalangan pecinta anime.
Tapi dibalik semua hype dan capaian yang diraih oleh Demon Slayer: Infinity Castle—membuka juga dejavu yang terus berulang di industri anime: pembajakan.
Tak lama setelah tayang, potongan adegan beredar di internet, rekaman layar bioskop (CAMRip) muncul di situs ilegal, hingga link streaming bajakan tersebar melalui grup-grup di media sosial.
Versi Bajakan yang Telah Ditonton Lebih dari 10 Juta Fans Secara Ilegal
Menurut laporan dari @Daily Dose of Anime, lebih dari 10 juta orang telah menonton Demon Slayer: Infinity Castle secara ilegal melalui situs bajakan dan media sosial. Jumlah yang sangat besar untuk film yang baru rilis satu bulan, jika kita estimasi menggunakan rata-rata harga tiket bioskop di Indonesia yang berkisar Rp40.000, 10 juta penonton ilegal berarti potensi kerugian mencapai Rp400 triliun bagi pihak studio dan kreator.
Lebih mengejutkan lagi, hanya di platform Facebook saja, unggahan film bajakan ini sudah mencapai lebih dari 2 juta tampilan dan terus bertambah seiring waktu. Artinya, meskipun meskipun sebelumnya pihak studio telah mengumumkan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara bagi siapa pun yang tertangkap mengunggah versi bajakan, konten ini masih tersebar luas di hampir semua situs streaming anime ilegal dan media sosial.