Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak dari Sektor Kripto

Posted on September 1, 2025

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaruh fokus pada sektor kripto. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya menggenjot penerimaan negara.

Dalam Webinar Nasional yang terselenggara oleh Ikatan Sarjana Ekonomi (ISEI) dengan tema Meningkatkan Rasio Perpajakan di Tengah Tekanan Ekonomi “Strategi & Solusi”, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan saat ini penerapan pajak kripto sudah berada di bawah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025.

Aturan itu menegaskan adanya perubahan peralihan pengawasan aset kripto. Dari sebelumnya di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Sekarang kripto memiliki kesetaraan dengan instrumen keuangan yang lagi. Sehingga administrasi perpajakannya juga menjadi berbeda,” jelasnya.

Menurutnya, jika sebelumnya kripto mendapatkan dua jenis pajak, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena berada masuk kategori komoditas di bawah Bappebti.

Sekarang PPN ditiadakan karena kripto sudah setara dengan instrumen keuangan lain yang ada di bawah pengawasan OJK.

Melalui hal itu, ia berharap penerimaan negara yang bersumber dari sektor kripto bisa memberikan kontribusi lebih baik.

Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Sambut Positif Skema Pajak Kripto Baru

Secara terpisah, Ketua Umum Indonesian Crypto Consumer Association (ICCA) atau Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia, Rob Raffael Kardinal menyambut baik kebijakan pajak yang baru berlaku di ruang aset digital.

Dalam hematnya, skema yang ada saat ini membebaskan konsumen dari pajak pembelian kripto. Sehingga memperlihatkan perkembangan dari skema sebelumnya.

“Dulu kalau investor ingin membeli kripto, mereka sudah mendapatkan tarif pajak 0,1%. Namun sekarang penerapan pajak hanya berjalan saat aset tersebut mengalami penjualan,” tutur Raffael kepada BeInCrypto.

Sebagai catatan, Yon Arsal mengungkapkan bahwa pihaknya menyoroti tiga kebijakan baru untuk mendukung penerimaan negara. Mulai dari pajak digital, pajak kripto dan juga pajak minimum global.

Pajak kripto sendiri selama ini masuk ke dalam pajak atas usaha ekonomi digital. Nah sampai dengan Februari kemarin, penerimaan pajak kripto secara agregat sejak tahun 2022 sudah mencapai Rp1,21 triliun.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Bitcoin Tertekan, Apakah Akan Jatuh ke USD 75.000?
  • Genjot Penerimaan Negara, Kemenkeu Bidik Potensi Pajak dari Sektor Kripto
  • Asosiasi Konsumen Kripto Indonesia Soroti Soal Whitelist Token di Tanah Air
  • DJP Catat Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,55 Triliun di Akhir Juli
  • Coinfest Asia 2025 Hari Kedua: 10 Ribu Orang Padati Bali, Edisi 2026 Siap Lebih Besar

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2025 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme