
BotXcoin (BOTX) kini resmi tercatat sebagai aset kripto legal di Indonesia, setelah diawasi Bappebti dan kini berada di bawah OJK. CEO Randi Setiadi Liu menyebut legalitas ini sebagai bukti komitmen proyek untuk membangun fondasi yang transparan dan berkelanjutan.
BotXcoin juga melakukan restrukturisasi manajemen dan strategi jangka panjang, termasuk program token burn terakhir pada 15 Agustus sebanyak 200 juta token BOTX untuk stabilitas harga.
Ekonom digital UI, Fithra Faisal Hastiadi, menekankan pentingnya legalitas dan fundamental proyek sebagai pertimbangan utama bagi investor jangka panjang. Saat ini BOTX sudah diperdagangkan di Indodax, p2pb2b, dan Vindax, dengan harapan menarik lebih banyak investor domestik maupun internasional.