Jakarta – Pakistan melalui Otoritas Pengatur Aset Virtual (PVARA) resmi membuka pasar kripto bagi perusahaan internasional dengan menawarkan lisensi operasi dan akses ke lebih dari 40 juta calon pengguna. Kebijakan ini diumumkan pada Kamis (18/9/2025) dan dinilai sebagai langkah strategis untuk merombak pasar keuangan digital negara tersebut.
Ketua PVARA, Bilal bin Saqib, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan membangun ekosistem keuangan digital yang transparan dan inklusif. PVARA menargetkan bursa besar seperti Binance dan Coinbase agar masuk ke pasar Pakistan. Jika terealisasi, volume perdagangan tahunan diproyeksikan bisa mencapai USD 300 miliar atau sekitar Rp 4,9 kuadriliun.
Langkah ini dipandang sebagai upaya menyelaraskan Pakistan dengan negara yang telah sukses menerapkan regulasi kripto seperti Dubai, Singapura, dan Inggris. Aturan yang jelas dan perlindungan pengguna diyakini dapat menarik investor serta memperkuat perekonomian nasional.
Menurut analis dari Kanalcoin, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada konsistensi regulasi. Jika dijalankan dengan baik, Pakistan berpotensi menjadi salah satu pusat perdagangan kripto global di masa depan.