Jakarta – CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menyambut baik usulan Asosiasi Blockchain dan Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) agar revisi UU P2SK memberikan ruang lebih luas bagi inovasi aset kripto. Ia menilai regulasi yang progresif dan adaptif akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri sekaligus membuka peluang adopsi kripto lebih luas di masyarakat.
Calvin menyebut, kripto berpotensi menjadi katalis digitalisasi keuangan nasional serta memperkuat daya saing fintech Indonesia di tingkat global. Ia mendorong pemerintah tidak hanya fokus pada rencana jangka panjang, tetapi juga mengambil langkah strategis jangka pendek seperti pemberian insentif pajak, percepatan listing token baru, serta dukungan produk inovatif seperti staking dan derivatif.
Meski peluang kripto sebagai instrumen pembayaran terbuka lebar, sejumlah tantangan masih ada, antara lain maraknya exchange ilegal dan perlunya penyesuaian regulasi perpajakan. Calvin menekankan pentingnya konsolidasi antarotoritas seperti OJK, Bank Indonesia, dan DJP untuk menciptakan regulasi seimbang antara perlindungan konsumen, stabilitas keuangan, dan ruang inovasi.
Berdasarkan data DJP Kemenkeu, penerimaan pajak kripto hingga 31 Agustus 2025 mencapai Rp1,61 triliun atau hampir 4% dari total pajak ekonomi digital Rp41,09 triliun. Dengan regulasi yang tepat, menurut Calvin, kripto bisa berevolusi dari instrumen investasi menjadi bagian penting sistem pembayaran digital nasional serta memperkuat posisi Indonesia di ekonomi digital global.