New York, AS — Pemerintah Amerika Serikat melalui Departemen Kehakiman (DOJ) berhasil menyita lebih dari 127.000 Bitcoin senilai sekitar US$15 miliar (Rp240 triliun) dalam kasus penipuan kripto berskala global yang dikenal sebagai “pig-butchering scam.” Kasus ini menjadi penyitaan aset kripto terbesar dalam sejarah DOJ.
Tersangka utama adalah Chen Zhi (38), ketua konglomerat Prince Group asal Kamboja, yang dituduh menjalankan “kerajaan kejahatan siber global” berbasis investasi palsu dan pencucian uang. Jaksa federal di Brooklyn menyebut Chen menggunakan tenaga kerja paksa untuk mengoperasikan ribuan akun media sosial palsu sejak 2015, menipu korban dari AS dan Eropa melalui hubungan daring bernuansa romantis sebelum mengarahkan mereka ke investasi kripto fiktif.
Menurut berkas pengadilan, jaringan Chen menggunakan lebih dari 1.200 ponsel dan 76.000 akun media sosial, menghasilkan hingga US$30 juta per hari pada 2018. Total kerugian global akibat operasi ini diperkirakan mencapai US$75 miliar antara 2020–2024.
Selain penyitaan Bitcoin, otoritas Inggris juga membekukan 19 properti milik Chen di London senilai lebih dari £130 juta, termasuk rumah mewah £12 juta di kawasan elit barat laut kota.
Jaksa AS Joseph Nocella menegaskan kasus ini sebagai “peringatan keras bagi pelaku kejahatan finansial lintas negara.” Sementara itu, Departemen Keuangan AS menetapkan Prince Group sebagai organisasi kriminal transnasional dan melarang warga AS berbisnis dengannya.
Chen Zhi, yang lahir di China dan kini tinggal di Kamboja, masih buron. Kasus ini tercatat di Pengadilan Distrik Timur New York dengan nomor perkara USA v. Chen Zhi.