
Regulator keuangan Jepang, FSA, mempertimbangkan izin bagi grup perbankan untuk menawarkan layanan perdagangan kripto melalui anak perusahaan sekuritas. Langkah ini bertujuan memperluas akses pasar dan mendorong persaingan dengan afiliasi grup sekuritas seperti Rakuten Wallet dan SBI Holdings.
FSA juga menyiapkan aturan anti-insider trading di pasar kripto, dengan SESC diberi wewenang menyelidiki dan memberi sanksi. Regulasi baru ini diharapkan rampung akhir 2025 dan mulai berlaku 2026, menyesuaikan aset kripto dengan Undang-Undang FIEA untuk perlindungan investor.
Jumlah pengguna kripto di Jepang melonjak empat kali lipat dalam lima tahun, mencapai 7,88 juta orang. Langkah ini sejalan dengan dukungan calon perdana menteri Sanae Takaichi terhadap inovasi digital dan blockchain, memperkuat posisi Jepang sebagai pusat finansial dan teknologi di Asia.