Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perannya sebagai fasilitator inovasi di sektor keuangan digital Indonesia. Kepala Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan pentingnya inovasi yang bertanggung jawab (responsible innovation) di tengah pesatnya perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto.
Dalam sesi diskusi di Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) pada Jumat (31/10/2025), Hasan menyampaikan bahwa transformasi digital telah melahirkan berbagai use case baru, termasuk tokenisasi aset, yang kini menjadi tren global.
“Tokenisasi aset berpotensi memperluas akses masyarakat terhadap investasi, meningkatkan likuiditas, dan menciptakan model bisnis baru bagi industri,” ujarnya, dikutip Senin (3/11/2025).
OJK menjadikan tokenisasi sebagai fokus dalam regulatory sandbox, dengan sembilan peserta aktif dan dua di antaranya telah lulus uji coba — masing-masing terkait komoditas emas dan surat berharga. Hasan menilai inovasi ini tidak hanya membuka ruang bagi pelaku industri, tetapi juga mempercepat pendalaman pasar keuangan dan memperkuat sumber pendanaan bagi sektor produktif.
Meski demikian, OJK tetap menekankan pentingnya perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan di tengah laju inovasi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap inovasi baru tidak menimbulkan gangguan terhadap stabilitas sistem keuangan nasional,” kata Hasan.
Menurut proyeksi Boston Consulting Group, nilai total aset yang ditokenisasi secara global bisa mencapai USD 16,1 triliun pada 2030, sementara Standard Chartered memperkirakan nilainya akan mencapai USD 30,1 triliun pada 2034.
Hasan menegaskan bahwa OJK akan menerapkan pendekatan principle-based regulation agar kebijakan tetap adaptif dan tidak menghambat inovasi, seraya memastikan tata kelola dan keamanan menjadi prioritas utama. “Kami berkomitmen mengembangkan industri ini secara efektif dan berimbang, melalui kolaborasi antara regulator, pelaku industri, akademisi, dan masyarakat,” tutupnya.