Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) yang berizin atau terdaftar.
Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas platform kripto yang digunakan di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan melalui entitas yang tercantum dalam whitelist.
Penggunaan platform di luar daftar tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan dan dapat berujung pada sanksi pidana.
Dasar Hukum Jelas, Sanksi Tidak Main-Main
Penerbitan whitelist ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi aset keuangan digital, termasuk kripto.
Mengacu Pasal 304 UU P2SK, setiap orang atau pihak yang melanggar ketentuan perizinan dapat dikenai pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
Ketentuan ini berlaku bagi pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset kripto tanpa izin atau di luar pengawasan OJK.
Kripto Masuk Rezim Keuangan, Bukan Lagi Komoditas
Sejak 10 Januari 2025, pengawasan aset kripto secara resmi berpindah dari Bappebti ke OJK.
Peralihan ini menandai perubahan status kripto dari komoditas menjadi aset keuangan digital yang berada dalam rezim sektor jasa keuangan.
Meski statusnya berubah, OJK menegaskan bahwa kripto tetap bukan alat pembayaran yang sah.
Masyarakat hanya diperbolehkan memperdagangkan aset kripto sebagai instrumen investasi, bukan untuk transaksi barang atau jasa.Whitelist OJK Jadi Acuan Legalitas, INDODAX Masuk Daftar Berizin
Whitelist yang diterbitkan OJK memuat 29 Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon PAKD (CPAKD) terdaftar, termasuk sejumlah platform yang telah memperoleh izin resmi termasuk INDODAX.
Daftar ini mencantumkan nama entitas, aplikasi, serta kanal resmi yang menjadi acuan legalitas perdagangan aset kripto di Indonesia.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu mencocokkan nama entitas, aplikasi, dan alamat situs dengan daftar whitelist yang dipublikasikan, guna memastikan platform yang digunakan berada dalam pengawasan regulator.
Selain itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap tautan tidak resmi, domain menyerupai, serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang mengarahkan ke platform di luar whitelist.
Termasuk aktivitas yang dikemas sebagai edukasi atau komunitas namun tidak terafiliasi dengan penyelenggara berizin.
Infrastruktur Pasar Kripto Ikut Diawasi
Selain pedagang aset kripto, OJK juga mengawasi infrastruktur utama pasar aset keuangan digital, meliputi bursa aset keuangan digital, lembaga kliring, kustodian, dan pengelola penyimpanan aset yang telah berizin.
Pengawasan menyeluruh ini bertujuan memperkuat transparansi, tata kelola, dan perlindungan konsumen, sekaligus memastikan seluruh proses perdagangan dan penyimpanan aset berjalan sesuai ketentuan.
OJK Tekankan Prinsip Legal dan Logis
Dalam siaran persnya, OJK mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip Legal dan Logis.
Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin serta tercantum dalam whitelist. Logis berarti tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak wajar atau tidak masuk akal.
OJK juga menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan aset kripto tanpa izin.