Kasus kolapsnya FTX akibat penyalahgunaan dana nasabah menjadi alarm global bagi industri kripto. Di Indonesia, regulator merespons risiko tersebut dengan mengubah cara dana dan aset kripto nasabah disimpan.
Saat ini, exchange lokal tidak lagi menyimpan langsung dana maupun aset kripto pengguna, karena fungsinya telah dipisahkan secara struktural melalui skema baru yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Skema ini mulai diterapkan penuh sejak pengawasan aset kripto resmi beralih ke OJK pada Januari 2025, seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Exchange Tidak Lagi Menyimpan Dana Nasabah
Dalam sistem terbaru, exchange hanya berperan sebagai fasilitator perdagangan. Artinya, platform jual-beli kripto tidak memegang dana rupiah maupun aset kripto milik nasabah secara langsung.
Pemisahan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025, yang memperkenalkan model Self-Regulatory Organization (SRO).
Tujuannya adalah memastikan dana nasabah tidak tercampur dengan dana operasional perusahaan, sekaligus memperkecil risiko penyalahgunaan aset.