Skip to content

Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia

Menu
Menu

Mulai 2026, Data Transaksi Crypto Masuk Pantauan Pajak DJP

Posted on January 8, 2026

Pemerintah resmi menyesuaikan sistem pengawasan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi kripto. 

Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki dasar hukum untuk menerima dan mengelola data transaksi aset kripto secara lebih luas dan terstruktur.

Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar global.

Kripto Resmi Masuk Skema Pelaporan Pajak Otomatis

Salah satu poin penting dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Skema ini merupakan standar internasional yang dirancang untuk meningkatkan transparansi pajak atas transaksi aset digital.

Melalui CARF, DJP berhak memperoleh data transaksi kripto dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang beroperasi secara resmi. Pelaporan dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.

Dengan masuknya kripto ke dalam CARF, pemerintah menyamakan perlakuan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang lebih dulu berada dalam pengawasan pajak, seperti perbankan dan pasar modal.

Data Apa Saja yang Akan Dilaporkan ke DJP?

Berdasarkan ketentuan dalam PMK 108/2025, PJAK diwajibkan melaporkan sejumlah informasi penting terkait aktivitas pengguna. 

Data tersebut meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto yang dimiliki, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan.

Selain itu, PJAK juga harus melaporkan transaksi yang bersifat signifikan, termasuk pertukaran kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, hingga transfer aset kripto. 

Untuk transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas US$50.000 atau sekitar Rp800 juta, pelaporan menjadi kewajiban khusus karena dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel bernilai besar.

Mengutip dari Coinvestasi, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pelaporan CARF dilakukan dalam bentuk data agregat tahunan, mencakup nilai transaksi, jumlah unit, serta frekuensi transaksi untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.

Implementasi Bertahap, Efektif Mulai 2027

Meski aturan berlaku mulai 2026, penerapan penuh CARF dijadwalkan mulai 2027. Data yang digunakan sebagai dasar pelaporan berasal dari aktivitas transaksi sepanjang tahun pajak 2026.

Dengan skema ini, tahun 2026 akan menjadi fase pengumpulan data, sebelum DJP mulai memanfaatkan informasi tersebut secara aktif dalam sistem perpajakan nasional dan pertukaran data lintas negara.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Bukan Razia, Tapi Penyesuaian Sistem Pajak

Perlu dicatat, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan atau pemantauan langsung terhadap setiap transaksi pengguna kripto.

Pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa aset kripto dalam bentuk ringkasan data tahunan, bukan pemantauan transaksi pengguna secara real-time.

Fokus utama kebijakan adalah membangun sistem pelaporan yang sejalan dengan standar global, bukan melakukan pembatasan atau pelarangan aktivitas perdagangan kripto.

Dengan kerangka baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital, termasuk kripto, tetap berjalan seiring dengan kepatuhan pajak dan transparansi data.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • Venezuela Dikabarkan Simpan Cadangan Bitcoin Rp1.005 Triliun
  • OKX Rilis Proof of Reserves Desember 2025, Pertahankan Rasio Cadangan di Atas 100 Persen
  • Terungkap! Investor Kripto Indonesia Didominasi Gen Z
  • 5 Kripto Paling Banyak Dimiliki Investor Indonesia di 2025
  • Mengapa Harga Meme Coin PEPE Bisa Melonjak hingga 65%?

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • January 2026
  • December 2025
  • November 2025
  • October 2025
  • September 2025
  • August 2025
  • July 2025
  • June 2025
  • May 2025
  • April 2025
  • March 2025
  • February 2025
  • January 2025
  • December 2024
  • November 2024
  • October 2024
  • September 2024
  • August 2024
  • July 2024
  • June 2024
  • May 2024
  • April 2024
  • March 2024

Categories

  • Alt Coin
  • Hot Crypto
  • Hot News
  • Solusi Investasi
  • Uncategorized
©2026 Situs Berita Investasi Terpercaya Rekomendasi Indonesia | Design: Newspaperly WordPress Theme