Pemerintah resmi menyesuaikan sistem pengawasan pajak terhadap aktivitas ekonomi digital, termasuk transaksi kripto.
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki dasar hukum untuk menerima dan mengelola data transaksi aset kripto secara lebih luas dan terstruktur.
Aturan ini ditetapkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku per 1 Januari 2026, menggantikan regulasi sebelumnya yang dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan ekonomi digital dan standar global.
Kripto Resmi Masuk Skema Pelaporan Pajak Otomatis
Salah satu poin penting dalam PMK 108/2025 adalah dimasukkannya aset kripto ke dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF). Skema ini merupakan standar internasional yang dirancang untuk meningkatkan transparansi pajak atas transaksi aset digital.
Melalui CARF, DJP berhak memperoleh data transaksi kripto dari Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) yang beroperasi secara resmi. Pelaporan dilakukan secara sistematis dan terintegrasi dengan mekanisme pertukaran data otomatis.
Dengan masuknya kripto ke dalam CARF, pemerintah menyamakan perlakuan aset kripto dengan instrumen keuangan lain yang lebih dulu berada dalam pengawasan pajak, seperti perbankan dan pasar modal.
Data Apa Saja yang Akan Dilaporkan ke DJP?
Berdasarkan ketentuan dalam PMK 108/2025, PJAK diwajibkan melaporkan sejumlah informasi penting terkait aktivitas pengguna.
Data tersebut meliputi identitas pengguna aset kripto, nilai pasar aset kripto yang dimiliki, serta saldo mata uang fiat yang tersimpan di akun pengguna pada akhir tahun pelaporan.
Selain itu, PJAK juga harus melaporkan transaksi yang bersifat signifikan, termasuk pertukaran kripto dengan mata uang fiat, pertukaran antarjenis aset kripto, hingga transfer aset kripto.
Untuk transaksi pembayaran barang atau jasa menggunakan kripto dengan nilai di atas US$50.000 atau sekitar Rp800 juta, pelaporan menjadi kewajiban khusus karena dikategorikan sebagai transaksi pembayaran ritel bernilai besar.
Mengutip dari Coinvestasi, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa pelaporan CARF dilakukan dalam bentuk data agregat tahunan, mencakup nilai transaksi, jumlah unit, serta frekuensi transaksi untuk setiap jenis aset kripto yang relevan.
Implementasi Bertahap, Efektif Mulai 2027
Meski aturan berlaku mulai 2026, penerapan penuh CARF dijadwalkan mulai 2027. Data yang digunakan sebagai dasar pelaporan berasal dari aktivitas transaksi sepanjang tahun pajak 2026.
Dengan skema ini, tahun 2026 akan menjadi fase pengumpulan data, sebelum DJP mulai memanfaatkan informasi tersebut secara aktif dalam sistem perpajakan nasional dan pertukaran data lintas negara.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam agenda transparansi pajak global yang disepakati dalam forum G20 dan dikoordinasikan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Bukan Razia, Tapi Penyesuaian Sistem Pajak
Perlu dicatat, kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pemeriksaan atau pemantauan langsung terhadap setiap transaksi pengguna kripto.
Pelaporan dilakukan oleh penyedia jasa aset kripto dalam bentuk ringkasan data tahunan, bukan pemantauan transaksi pengguna secara real-time.
Fokus utama kebijakan adalah membangun sistem pelaporan yang sejalan dengan standar global, bukan melakukan pembatasan atau pelarangan aktivitas perdagangan kripto.
Dengan kerangka baru ini, pemerintah ingin memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi digital, termasuk kripto, tetap berjalan seiring dengan kepatuhan pajak dan transparansi data.