
OJK menyambut PMK Nomor 108 Tahun 2025 sebagai langkah penting untuk memperkuat tata kelola dan transparansi industri kripto nasional. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) mengidentifikasi pengguna dan melaporkan transaksi secara otomatis ke Direktorat Jenderal Pajak mulai 2027 untuk data 2026.
Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi menekankan, transparansi dan kepatuhan menjadi kunci membangun industri kripto yang sehat, akuntabel, dan berkelanjutan. Laporan wajib mencakup identitas pengguna, PJAK, saldo akhir, dan transaksi ritel bernilai besar di atas USD 50 ribu. Jika tidak ada transaksi, PJAK tetap harus melaporkan nihil.
OJK berharap regulasi ini selaras dengan praktik global sekaligus mendukung perkembangan industri kripto dalam negeri.