Aparat kepolisian di Malaysia kembali menindak praktik penambangan kripto ilegal. Dalam serangkaian penggerebekan di kawasan Teluk Intan, polisi menyita 41 mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan kripto dengan sambungan listrik ilegal.
Operasi tersebut dilakukan oleh kepolisian Hilir Perak Police setelah menerima informasi terkait dugaan pencurian listrik dan aktivitas mencurigakan di sejumlah bangunan. Kepala polisi Hilir Perak, Bakri Zainal Abidin mengatakan bahwa penggerebekan pertama dilakukan pada malam 9 Januari dan berhasil mengamankan 24 mesin penambangan. Dua operasi lanjutan pada dini hari 10 Januari menyita 17 mesin tambahan dari lokasi berbeda.
Ketiga lokasi yang menjadi sasaran berada di sekitar Teluk Intan. Meksi belum ada penangkapan, pihak berwenang kini menelusuri kepemilikan mesin-mesin tersebut serta mengidentifikasi pihak yang mengoperasikan tambang kripto ilegal itu. Para pelaku berpotensi dijerat dengan tuduhan perusakan properti dan penyalahgunaan pasokan listrik, yang merupakan tindak pidana di bawah hukum Malaysia.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penambangan kripto pada dasarnya legal di Malaysia, selama dilakukan dengan izin dan menggunakan pasokan listrik yang sah. Namun, praktik mencuri listrik atau merusak infrastruktur untuk menjalankan mesin penambangan merupakan pelanggaran serius.
Dalam kasus Teluk Intan, mesin-mesin yang disita diduga terhubung langsung ke jaringan listrik nasional tanpa melalui meter resmi, sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan listrik negara.
Praktik semacam ini bukan hal baru di Malaysia. Dalam beberapa tahun terakhir, aparat di berbagai negara bagian telah berulang kali membongkar tambang kripto ilegal. Sebagian operasi bahkan diakhiri dengan pemusnahan ribuan mesin sitaan secara terbuka menggunakan alat berat, sebagai peringatan keras bagi pelaku lainnya.
Selain kerugian ekonomi, penambangan kripto ilegal juga dinilai membahayakan keselamatan publik. Mesin penambangan menghasilkan panas tinggi dan membutuhkan sistem pendingin serta instalasi listrik yang memadai. Operasi ilegal umumnya mengabaikan standar keselamatan tersebut, sehingga meningkatkan resiko korsleting, kebakaran dan kerusakan bangunan.
Beban listrik berlebih akibat pencurian daya juga dapat menyebabkan gangguan pasokan, fluktuasi tegangan, hingga kerusakan trafo yang memerlukan biaya perbaikan besar. Dampaknya, pengguna listrik yang patuh aturan justru ikut menanggung kerugian melalui potensi kenaikan biaya dan ketidakstabilan jaringan.
Kepolisian Hilir Perak mengimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas penambangan kripto ilegal dan segera melaporkan dugaan praktik serupa di lingkungan masing-masing.