Otoritas Bea dan Cukai Korea Selatan (KCS) mengungkap dugaan jaringan pencucian uang lintas negara yang memanfaatkan aset kripto dengan nilai mencapai 148,9 miliar won atau sekitar Rp1,7 triliun. Kasus ini menegaskan meningkatnya pengawasan pemerintah terhadap aliran dana ilegal berbasis kripto di tengah pesatnya pertumbuhan industri aset digital di Korea Selatan.
Menurut laporan Yonhap, KCS telah melimpahkan tiga warga negara Tiongkok ke kejaksaan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Valuta Asing. Jaringan tersebut diduga beroperasi sejak 2021 hingga 2025 dengan menyamarkan aliran dana sebagai pengeluaran sah, seperti biaya layanan kecantikan dan pendidikan.
Modus yang digunakan melibatkan pembelian kripto di luar negeri, transfer ke wallet di Korea Selatan, lalu konversi ke mata uang lokal sebelum disalurkan ke rekening bank domestik. Pola ini diduga bertujuan mengaburkan asal-usul dana serta menghindari sistem pengawasan perbankan dan devisa.
Kasus ini muncul di tengah pengetatan pengawasan transaksi devisa ilegal oleh pemerintah Korea Selatan. Sepanjang 2025, KCS mencatat selisih arus dana lintas negara yang mencapai US$290 miliar, tertinggi dalam lima tahun terakhir. Data otoritas menunjukkan bahwa lebih dari 80 persen kejahatan devisa dalam lima tahun terakhir berkaitan dengan transaksi aset kripto.
Di sisi lain, pasar kripto domestik Korea Selatan terus berkembang pesat. Berdasarkan data Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan (FSC), kapitalisasi pasar kripto nasional mencapai sekitar 95 triliun won per Juni 2025, menjadikan industri ini semakin berada dalam sorotan ketat regulator.