
Upbit Indonesia menyambut positif kehadiran International Crypto Exchange (ICEX) yang baru saja memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital. ICEX menjadi bursa kripto kedua di Indonesia yang beroperasi di bawah pengawasan OJK.
Menurut COO Upbit Indonesia, Resna Raniadi, kehadiran lebih dari satu bursa berizin akan menciptakan struktur pasar yang lebih seimbang, kompetitif, dan transparan. Selain itu, peluang kolaborasi antar pelaku industri diharapkan dapat memperkuat tata kelola dan mendorong pertumbuhan ekosistem aset digital yang sehat.
Resna menekankan pentingnya sinergi antara pelaku usaha, regulator, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepercayaan investor serta literasi aset digital. Upbit Indonesia memastikan seluruh aktivitasnya tetap sesuai regulasi OJK dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan perlindungan investor.