Jepang berencana mengklasifikasikan XRP sebagai produk keuangan yang diatur berdasarkan Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Perubahan ini, yang diperkirakan akan terjadi pada kuartal kedua tahun 2026, akan terjadi di Jepang di bawah reformasi peraturan nasional. Regulator bertujuan untuk menggeser XRP dari kategori aset kripto, memperkuat perlindungan investor, dan menyelaraskan pengawasan dengan produk keuangan tradisional melalui aturan kepatuhan yang diperbarui.
Saat ini, Jepang mengatur sebagian besar aset digital di bawah Undang-Undang Layanan Pembayaran. Namun, regulator kini berencana untuk memasukkan XRP ke dalam kerangka Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Bursa. Langkah ini akan membuat XRP tunduk pada pengawasan yang lebih ketat, termasuk perizinan bursa, standar pengungkapan, dan persyaratan anti pencucian uang.
Yang perlu diperhatikan, perubahan yang diusulkan akan menempatkan XRP sejajar dengan produk investasi konvensional. Regulator bermaksud untuk mengurangi ambiguitas hukum bagi bursa, lembaga, dan investor ritel. Target waktunya adalah kuartal kedua tahun 2026, memberikan waktu kepada pelaku pasar untuk menyesuaikan sistem kepatuhan.
Menurut laporan, pihak berwenang menginginkan perlindungan investor yang lebih jelas dan aturan operasional yang lebih terdefinisi. Oleh karena itu, XRP akan beralih dari status aset kripto saat ini. Reklasifikasi ini mencerminkan upaya Jepang yang lebih luas untuk menyempurnakan regulasi aset digital melalui hukum keuangan yang telah ditetapkan.
Bersamaan dengan perubahan regulasi, Jepang memanfaatkan XRP Ledger dalam inisiatif ekonomi tokenisasinya. Ledger tersebut telah mendukung infrastruktur pembayaran dan penyelesaian di seluruh negeri. Bank dan perusahaan keuangan terus memperluas penggunaan XRP Ledger untuk pengiriman uang dan layanan terkait.