
Otoritas Amerika Serikat menyita 127.271 Bitcoin senilai lebih dari USD 11,4 miliar atau sekitar Rp 180 triliun. Aset kripto itu diduga berasal dari jaringan penipuan lintas negara yang dikaitkan dengan warga Kamboja, Chen Zhi.
Mengutip CoinMarketCap, Senin (26/1/2026), penyitaan ini menjadi aset forfeit terbesar dalam sejarah Departemen Kehakiman AS (DOJ). Bitcoin disita dari sejumlah dompet digital melalui proses penyitaan perdata, dan kini dikuasai pemerintah AS.
Chen Zhi didakwa atas penipuan elektronik dan pencucian uang. Ia telah diekstradisi ke China dan masih ditahan. Sejumlah korban, termasuk keluarga korban serangan 9/11, mengajukan klaim agar Bitcoin sitaan digunakan sebagai kompensasi, dengan nilai gugatan mencapai USD 140 miliar.
Kasus ini berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penyitaan aset kripto hasil kejahatan.